Fungsi SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

 

Tugas SPMI

Kegiatan penjaminan mutu tahun 2021-2025 difokuskan pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tridharma dalam mendukung Renstra FK Unizar 2021-2025 untuk mewujudkan program studi pendidikan kedokteran yang unggul di bidang kesehatan pariwisata dan menjunjung tinggi nilai-nilai islam rahmatan lil alamiin.

  1. 1.    Menyusun dan finalisasi Dokumen Mutu (kebijakan, manual, standar dan formulir)
  2. 2.    Menyusun SOP pelaksanaa penjaminan mutu internal.
  3. 3.    Menyusun sistem informasi penjaminan mutu (model sederhana)
  4. 4.    Membantu keterlaksanaan program (keterlibatan pada kegiatan bidang) dalam rangka peningkatan mutu.
  5. 5.    Memberikan rekomendasi strategis untuk masing-masing unit kerja.
  6. 6.    Memonitoring pelaksanaan kegiatan akademik setiap 6 bulan
  7. 7.    Melakukan evaluasi mutu internal untuk melihat ketercapaian standar dalam 1x setahun.
  8. 8.    Pendampingan penyusunan laporan evaluasi diri Prodi.
  9. 9.    Menyusun laporan evaluasi mutu internal.
  10. 10. Menyusun laporan RTM
  11. 11. Melaksanakan RTM tingkat Fakultas.
  12. 12. Memonitoring dan memastikan pelaksanaan pengukuran kepuasan layanan manajemen.
  13. 13. Melakukan Rapat koordinasi untuk meningkatkan standar masing – masing Bidang.
  14. 14. Melakukan bechmarking dalam rangka peningkatan mutu.