Tentang SPMI

 

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Tujuan utama dari implimentasi SPM Dikti adalah pengembangan Budaya Mutu di Perguruan Tinggi sehingga mampu mengelola secara mandiri lembaganya dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 proses penjaminan mutu perguruan tinggi harus memenuhi minimal 24 standar yang telah ditetapkan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti, SPMI di suatu perguruan tinggi direncanakandilaksanakandievaluasidikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.

Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu yang dilakukan di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar akan terus diperbaiki secara berkesinambungan dengan tujuan untuk dapat memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan IPTEKS.

Kegiatan penjaminan mutu di FK UNIZAR dilaksanakan dalam sebuah sistem yang disebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan leading sectornya yaitu Satuan Penjaminan Mutu Internal. Hasil pelaksanaan SPMI FK UNIZAR digunakan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi oleh LAMPTKes. Penerapan SPMI diharapkan dapat secara simultan memberikan jaminan dan keyakinan kepada para pelanggan (customers), dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) bahwa FK UNIZAR akan secara sistematis, konsisten dan berkesinambungan memberikan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Tri Dharma Pendidikan Tinggi serta pengelolaan pendidikan tinggi yang diselenggarakannya.